ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Penunjukkan anggota Satgas Percepatan Sosialisasi ini dilakukan menyusul ditandatanganinya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Presiden Jokowi menilai, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Merujuk Kepres 10/2021 tersebut, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berikut anggota Satgas Sosialisasi UU Ciptaker:
Ketua Satgas: Mahendra Siregar (Wakil Menteri Luar Negeri)
Wakil Ketua I: Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)
Wakil Ketua II: M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
Wakil Ketua III: Raden Pardede (Sekretaris Eksekutif KPCPEN)
Sekretaris Satgas: Arif Budimanta (Staf Khusus Presiden)






















