• Latest
  • Trending
Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

BUMN Pangan

Transformasi BUMN Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah

Dolar AS Menggila ke Rp 17.500, Pemerintah Siap Masuk Bond Market

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

Sekolah Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100% Dimulai Hari Ini

71 Ribu Sekolah di RI akan Direvitalisasi, Dananya dari Sitaan Koruptor

Rahasia Performa Apik Gabriel Silva Bersama Arema FC

Rahasia Performa Apik Gabriel Silva Bersama Arema FC

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Jemput Paksa Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman di Kasus Nikel

Puan Ingatkan Pemerintah Waspadai Hantavirus: Jangan Sampai Seperti COVID

Ini Pemicu Kebakaran Besar 4 Gudang di Jakbar, Ada 5 Ledakan di Awal

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Hakim Izinkan Nadiem Jalani Tahanan Rumah

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tuduh Sekda Aceh Gelapkan Dana Bencana Rp 132 M, Pria asal Bireuen Jadi Tersangka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

by Redaksi
Mei 22, 2020
in BERITA UTAMA, NEWS
Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

Ilustrasi penumpang di pesawat Garuda Indonesia. [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19 di tanah air.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BacaJuga

Transformasi BUMN Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI

Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah

Dolar AS Menggila ke Rp 17.500, Pemerintah Siap Masuk Bond Market

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

71 Ribu Sekolah di RI akan Direvitalisasi, Dananya dari Sitaan Koruptor

Rahasia Performa Apik Gabriel Silva Bersama Arema FC

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu juga Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.

Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang.

Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.

Komentar
Share73Tweet32SendShareShare9Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jenazah di Area Ekor Pesawat Dipastikan Ester Aprilita

Jenazah di Area Ekor Pesawat Dipastikan Ester Aprilita

ASPEK.ID, MAKASSAR - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulawesi Selatan bersama Pusdokkes Polri berhasil mengidentifikasi korban ketiga kecelakaan...

Pengamat: Jatuhnya Pesawat ATR di Maros Bukan Hanya karena Cuaca

Pencarian Korban ATR 42-500 Tuntas, Tim SAR Pastikan tak Ada Korban Tertinggal

ASPEK.ID, PANGKEP - Tim SAR gabungan memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten...

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi 6 Korban Pesawat ATR 42-500

Cuaca Buruk, Lima Jenazah Korban ATR Dievakuasi Lewat Udara

ASPEK.ID, JAKARTA - Tim SAR gabungan mengevakuasi lima jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 melalui jalur udara menggunakan helikopter. Langkah...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Pasek Senjaya Putra & Luki Theta Handayani, Direksi Baru Waskita Karya

Profil Pasek Senjaya Putra & Luki Theta Handayani, Direksi Baru Waskita Karya

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tuduh Sekda Aceh Gelapkan Dana Bencana Rp 132 M, Pria asal Bireuen Jadi Tersangka

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

BUMN Pangan

Transformasi BUMN Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi RI

12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah

Dolar AS Menggila ke Rp 17.500, Pemerintah Siap Masuk Bond Market

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

Mobil Ketua Fraksi PA DPR Aceh Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In