ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Dengan keputusan tersebut, bank yang beroperasi di Jakarta Pusat itu dinyatakan berhenti total dari seluruh aktivitas perbankan.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.
Bank tersebut sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata Kepala Kantor OJK Jabodebek Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
OJK menegaskan, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank kini akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tutur Edwin.
Langkah pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, sejak 22 Januari 2025, BPR Koperindo Jaya telah masuk dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Kondisi tersebut dipicu oleh rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang tercatat minus 35,49 persen serta tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.
Memasuki 21 Januari 2026, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah berbagai upaya perbaikan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham tidak membuahkan hasil, terutama dalam mengatasi masalah permodalan.
Atas kondisi tersebut, LPS memutuskan penanganan melalui skema likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. []
























