• Latest
  • Trending

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Segini Gaji 26 Anggota Wantimpres

Segini Gaji 26 Anggota Wantimpres

KRL Anjlok Saat Masuk Stasiun Jakarta Kota

Beli KRL Eks Jepang, Danantara Bahas dengan Menhub

Daftar 5 Eks Menko Masuk Wantimpres Era Prabowo

Daftar 5 Eks Menko Masuk Wantimpres Era Prabowo

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Daftar Lengkap Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka

Daftar Lengkap Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka

Ganti Qodari, Prabowo Tunjuk Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI

Ganti Qodari, Prabowo Tunjuk Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI

Anak Usaha Pertamina TUGU Angkat Komisaris Independen Baru

Anak Usaha Pertamina TUGU Angkat Komisaris Independen Baru

Dato Sri Tahir Bantah Soal Kredit Jumbo Bank Mayapada

Prabowo Lantik Wantimpres ini Prediksi Anggotanya

Momen Prabowo dan Rocky Gerung Tertawa Bareng Usai Pelantikan di Istana

Prabowo Lantik Wantimpres Baru di Istana, Pratikno hingga Rocky Gerung Disebut Masuk

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90.050/Kg

BI: Program Ketahanan Pangan Nasional Ikut Berdampak Terjaganya Inflasi September 2026

‘Gibran Mendengar’  Ajak Anak Muda Berani Maju

Kemendikdasmen: Pendidikan Menengah Gibran Setara dengan SMK

Pramono Lantik 11 Pejabat DKI, Kadishub Jadi Walkot Jaksel

Pramono; Jakarta Bakal Ada Transjakarta Udara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

by Muhammad Fadhil
Juni 25, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melempar wacana penyatuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, struktur yang terpisah saat ini membuat pelaksanaan aturan baru dalam KUHP dan KUHAP menjadi kurang efektif.

Burhanuddin mengatakan idealnya penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus berada dalam satu payung organisasi, yakni Jaksa Agung Muda Operasi.

“Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus,” ujar Burhanuddin, Kamis (25/6).

BacaJuga

Beli KRL Eks Jepang, Danantara Bahas dengan Menhub

Daftar 5 Eks Menko Masuk Wantimpres Era Prabowo

Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Daftar Lengkap Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka

Ganti Qodari, Prabowo Tunjuk Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI

Anak Usaha Pertamina TUGU Angkat Komisaris Independen Baru

Menurut Burhanuddin, pemisahan antara Jampidum dan Jampidsus selama ini membuat aturan pelaksanaan maupun regulasi internal berjalan sendiri-sendiri. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus memperpanjang koordinasi di lapangan.

“Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga,” tuturnya.

“Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi,” imbuhnya.

Karena itu, Burhanuddin mengusulkan adanya Jaksa Agung Muda Operasi yang membawahi bidang pidana umum dan pidana khusus. Menurutnya, langkah tersebut dapat menyelaraskan aturan pelaksanaan yang selama ini disusun secara terpisah.

Meski demikian, ia menegaskan gagasan tersebut masih sebatas wacana. Kejaksaan masih membuka ruang masukan dari para akademisi dan ahli hukum untuk menyempurnakan struktur kelembagaan yang dinilai lebih efektif dan efisien.

“Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga memaparkan hasil implementasi KUHP dan KUHAP baru selama enam bulan pertama. Ia menyebut paradigma hukum pidana kini bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum,” jelasnya.

Burhanuddin menyebut selama periode Januari-Mei 2026, Jampidum telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Beberapa di antaranya adalah plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan aturan baru tersebut. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

“Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang,” imbuh dia.

Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum di lapangan. Ia mengingatkan agar birokrasi yang berbelit tidak menghambat tujuan utama penegakan hukum.

“Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum,” pungkasnya. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Segini Gaji 26 Anggota Wantimpres

Segini Gaji 26 Anggota Wantimpres

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo telah melantik 26 orang untuk menduduki jabatan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (2/10/3026). Berapa...

KRL Anjlok Saat Masuk Stasiun Jakarta Kota

Beli KRL Eks Jepang, Danantara Bahas dengan Menhub

ASPEK.ID, JAKARTA -Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyebutkan ada rencana pertemuannya dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi...

Daftar 5 Eks Menko Masuk Wantimpres Era Prabowo

Daftar 5 Eks Menko Masuk Wantimpres Era Prabowo

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Lima...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In