ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melempar wacana penyatuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, struktur yang terpisah saat ini membuat pelaksanaan aturan baru dalam KUHP dan KUHAP menjadi kurang efektif.
Burhanuddin mengatakan idealnya penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus berada dalam satu payung organisasi, yakni Jaksa Agung Muda Operasi.
“Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus,” ujar Burhanuddin, Kamis (25/6).
Menurut Burhanuddin, pemisahan antara Jampidum dan Jampidsus selama ini membuat aturan pelaksanaan maupun regulasi internal berjalan sendiri-sendiri. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus memperpanjang koordinasi di lapangan.
“Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga,” tuturnya.
“Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi,” imbuhnya.
Karena itu, Burhanuddin mengusulkan adanya Jaksa Agung Muda Operasi yang membawahi bidang pidana umum dan pidana khusus. Menurutnya, langkah tersebut dapat menyelaraskan aturan pelaksanaan yang selama ini disusun secara terpisah.
Meski demikian, ia menegaskan gagasan tersebut masih sebatas wacana. Kejaksaan masih membuka ruang masukan dari para akademisi dan ahli hukum untuk menyempurnakan struktur kelembagaan yang dinilai lebih efektif dan efisien.
“Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga memaparkan hasil implementasi KUHP dan KUHAP baru selama enam bulan pertama. Ia menyebut paradigma hukum pidana kini bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum,” jelasnya.
Burhanuddin menyebut selama periode Januari-Mei 2026, Jampidum telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Beberapa di antaranya adalah plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan aturan baru tersebut. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
“Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang,” imbuh dia.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum di lapangan. Ia mengingatkan agar birokrasi yang berbelit tidak menghambat tujuan utama penegakan hukum.
“Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum,” pungkasnya. []
























