ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo telah melantik 26 orang untuk menduduki jabatan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (2/10/3026).
Berapa gaji dan hak keuangan Wantimpres? Kedudukan yang strategis membuat hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diatur setara dengan Menteri Negara.
Rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres terdiri dari gaji dan tunjangan.
Tunjangan itu meliputi
Tunjangan Kehormatan,
Tunjangan Kesehatan,
Tunjangan Pengganti Pensiun, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan sebagai Ketua.
Besaran per bulan untuk Anggota Wantimpres adalah:
Gaji: Rp 6.000.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 3.300.000
Tunjangan Kesehatan: Rp 2.200.000 Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp 1.000.000
Tunjangan Perumahan: Rp 5.000.000
Jumlah total Rp 17.500.000.
Sementara bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua, diberikan tambahan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya menjadi Rp 18.500.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga diberikan fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Pjak penghasilan atas gaji dan tunjangan tersebut ditanggung oleh Pemerintah.
Seluruh pembiayaan hak keuangan ini dibebankan pada APBN yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
Berikut daftar lengkap anggota Wantimpres Prabowo:
1. Pratikno (Ketua)
2. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
3. Muhammad Qodari (Sekretaris)
4. Shinta Nuriyah Wahid
5. Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. Said Aqil Siradj
9. Anwar Iskandar
10. Yahya Cholil Staquf
11. Yusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Aljufri
15. Soekarwo
16. Dato Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Muhammad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Zaki Manuputty
26. Ignasius Jonan
















