ASPEK.ID, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang berinisial DAW. Pemeriksaan ini terkait dugaan permintaan uang kepada keluarga terdakwa kasus judi online.
Jaksa tersebut diduga menjanjikan tuntutan lebih ringan kepada terdakwa jika diberikan sejumlah uang. Nilainya disebut mencapai Rp140 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di kejati,” ujar Arfan di Semarang, Senin (13/4).
Arfan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah. Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait materi yang didalami dalam proses tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan ini berkaitan dengan perkara judi online yang menjerat terdakwa Ike Nur Kumala Dewi. Terdakwa diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rembang.
Dalam kasus itu, DAW diduga meminta uang kepada keluarga terdakwa dengan iming-iming tuntutan hukuman percobaan.
Namun dalam persidangan, jaksa penuntut umum justru menuntut Ike dengan hukuman 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.
Kasus ini kini masih dalam proses klarifikasi internal di Kejati Jawa Tengah. []























