ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus bergulir. Fakta terbaru mengungkap keterlibatan seorang polisi wanita (Polwan), Aipda Dianita Agustina, yang disebut menerima titipan koper berisi narkoba dari atasannya tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyebut, koper tersebut dititipkan langsung oleh Didik kepada Dianita yang merupakan mantan anak buahnya saat bertugas di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dikutip dari Antara, Sabtu (14/2).
Penyidik kemudian mengamankan koper tersebut dari rumah Dianita di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa koper itu diambil dan disimpan atas permintaan Didik.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” terangnya.
Saat ini, Dianita masih berstatus saksi dan tengah didalami keterangannya oleh penyidik. Selain Dianita, penyidik juga memeriksa seorang perempuan lain bernama Miranti Afriana yang diketahui merupakan istri Didik. Namun, aparat belum membeberkan secara rinci peran Miranti dalam perkara tersebut.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik, pada Rabu (11/2/2026).
Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Dia diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu dengan berat 488 gram. []
























