ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan membuka penyelidikan awal terkait penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik. Langkah tersebut diambil setelah lembaga tersebut menemukan tren kenaikan harga tiket penerbangan dalam dua tahun terakhir.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 mengenai jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai penerbangan sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat. Maskapai yang dimaksud antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, serta PT Wings Abadi.
Salah satu amar putusan mewajibkan maskapai tersebut menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU sebelum menetapkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi peta persaingan usaha maupun harga tiket yang dibayarkan konsumen.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut hingga September 2025.
Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen dari maskapai penerbangan terkait kebijakan harga tiket.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, KPPU akhirnya memutuskan membuka penyelidikan awal mengenai praktik penetapan harga tiket oleh maskapai domestik.
Selain itu, KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait temuan dalam proses pengawasan tersebut.
Dari hasil pemantauan, KPPU mencatat harga tiket pesawat domestik cenderung meningkat pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Analisis terhadap sejumlah rute utama, salah satunya Jakarta–Surabaya, menunjukkan adanya lonjakan harga tiket menjelang masa Lebaran yang dipicu meningkatnya permintaan perjalanan udara.
Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengingatkan maskapai agar tetap menjaga kewajaran harga tiket serta menghindari praktik penetapan harga yang berlebihan.
Maskapai diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat dan tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.
“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” tegas Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau tindakan yang merugikan konsumen, lembaga tersebut akan menempuh langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan ini, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat menghadirkan layanan transportasi udara yang lebih terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. []























