Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR untuk diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (25/10/2021).
Luhut pun menjelaskan, pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.
“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucapnya.
“Sekali lagi, saya tegaskan kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan kemudian kasusnya meningkat pesat meski vaksinasinya jauh tinggi dibandingkan Indonesia,” ujarnya.