ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkap alasan menerima permintaan menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dirinya dihubungi oleh seorang kolega dan mendengarkan penjelasan terkait perkara yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut. Sebagai advokat, ia menilai setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai Advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum,” kata Febrie saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Dalam menjalankan tugasnya, Febri menegaskan akan berfokus pada aspek hukum serta memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih,” katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Namun, Hotman memutuskan mundur dari pendampingan tersebut dengan alasan kondisi kesehatan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Usai penetapan tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Jumat (24/7).
Sebelum menjalani penahanan, Febrie menyampaikan keberatannya atas langkah penyidik. Menurut dia, alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu dikonfirmasi dan didalami sehingga belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya. []






















