ASPEK.ID, MEDAN – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Ia diketahui menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online (judol), dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Akibat pelanggaran tersebut, Almuqarrom dibebaskan dari jabatan camat dan diturunkan menjadi pejabat pelaksana. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Lucia Simamora, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Medan Maimun, sebagai pelaksana tugas camat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin berat telah ditetapkan dan berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. TMT (terhitung mulai tanggal) 23 Januari 2026,” kata Subhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
KKPD sendiri merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penggunaan kartu ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta keamanan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun dalam kasus ini, fasilitas tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Subhan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Almuqarrom menggunakan KKPD untuk berjudi secara daring.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” ucap Subhan.
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur sipil negara yang menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara, khususnya yang berdampak pada kerugian keuangan daerah.














