ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu ditempuh setelah permohonan serupa yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ditolak.
Permohonan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang tengah diusut Kejagung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan untuk pengajuan JC telah diserahkan kepada LPSK dan kini sedang dalam tahap kajian.
“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,” kata Krisna Murti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Krisna, pengajuan JC dilakukan karena kliennya membutuhkan jaminan keamanan dan keselamatan setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terkait perkara tersebut.
Ia berharap LPSK dapat memproses dan memutuskan permohonan itu secara objektif tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi membenarkan pihaknya tengah mendalami permohonan yang diajukan Sony.
“Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Dalam proses pengajuan tersebut, Sony disebut menyerahkan informasi mengenai 41 nama tokoh yang dikaitkan dengan kasus MBG, termasuk dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penolakan dilakukan karena Sony dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, ketentuan mengenai JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Salah satu syarat utamanya adalah bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menyimpulkan Sony merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG.
“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Keduanya diproses hukum sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan pimpinan BGN pada awal Juni lalu. []
























