• Latest
  • Trending
Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

BNPB: 3 Hambatan Padamkan Karhutla

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Polda Bongkar Jaringan Uang Palsu di BSD Rp36 M

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Saksi Pernikahan Sesprinya, Jokowi Saksi Pernikahan Mempelai Perempuan

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi

19 Ribu Lebih Karyawan Amazon Terpapar Corona

10 Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak di Dunia

Haji Isam Dikabarkan Mau Ambil Alih Saham BYAN

Prabowo Tunjuk Haji Isam  Pimpin Operasi Karhutla Kalsel

Investasi di IKN Bebas Pajak hingga 200 Persen

Investasi di IKN Bebas Pajak hingga 200 Persen

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

by Muhammad Fadhil
Juni 24, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu ditempuh setelah permohonan serupa yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ditolak.

Permohonan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang tengah diusut Kejagung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan untuk pengajuan JC telah diserahkan kepada LPSK dan kini sedang dalam tahap kajian.

BacaJuga

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

BNPB: 3 Hambatan Padamkan Karhutla

Polda Bongkar Jaringan Uang Palsu di BSD Rp36 M

Prabowo Saksi Pernikahan Sesprinya, Jokowi Saksi Pernikahan Mempelai Perempuan

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,” kata Krisna Murti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Krisna, pengajuan JC dilakukan karena kliennya membutuhkan jaminan keamanan dan keselamatan setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terkait perkara tersebut.

Ia berharap LPSK dapat memproses dan memutuskan permohonan itu secara objektif tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi membenarkan pihaknya tengah mendalami permohonan yang diajukan Sony.

“Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Dalam proses pengajuan tersebut, Sony disebut menyerahkan informasi mengenai 41 nama tokoh yang dikaitkan dengan kasus MBG, termasuk dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penolakan dilakukan karena Sony dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, ketentuan mengenai JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Salah satu syarat utamanya adalah bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menyimpulkan Sony merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG.

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Keduanya diproses hukum sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan pimpinan BGN pada awal Juni lalu. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

ASPEK.ID KUALA LUMPUR- Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas (transboundary haze)...

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

BNPB: 3 Hambatan Padamkan Karhutla

  ASPEK.ID, JAkARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap tiga hambatan utama yang membuat kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Polda Bongkar Jaringan Uang Palsu di BSD Rp36 M

  ASPEK.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap temuan jaringan produksi uang palsu di kawasan BSD, Tangerang Selatan dengan total...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In