ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas baru bagi pelaku UMKM dan memperluas sektor usaha penerima fasilitas pajak yang berlaku mulai April hingga September 2020.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PMK 23/2020 dan mulai berlaku pada 27 April 2020.
“Direktorat Jenderal Pajak akan mengambil kebijakan mengingat insentif diberikan untuk April hingga September 2020 sedangkan PMK diterbitkan mendekati akhir April 2020,” bunyi keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Jum’at (1/5).
Rincian peluasan penerima fasilitas itu adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan perusahaan bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat.
Bagi karyawan yang memiliki NPWP serta berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
Kemudian, pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor yang diberikan kepada 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor.
Selanjutnya, pemberian insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang semestinya terutang yang penerima fasilitasnya diperluas menjadi 846 WP di bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.
Berikutnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang penerima fasilitasnya diperluas menjadi 431 WP bergerak di bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat akan mendapat fasilitas percepatan restitusi hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah sehingga WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.
Seluruh fasilitas tersebut telah berlaku hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.