ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan lapangan golf yang diduga milik tersangka kasus mega korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa penyidik melakukan penyitaan aset berupa 8 bidang tanah yang merupakan lapangan golf dengan luas sekitar 166.943 m2 di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.
“Penyitaan telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 8 bidang tanah tersebut,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Selanjutnya, terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah aset-aset berkaitan kasus ini mulai dari tanah, kapal, hotel, hingga mal.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama milik 9 tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa setelah dilimpahkan, Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) akan meneliti kelengkapan berkas.
Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materil.
“Penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari,” kata Leonard dalam keterangan yang dikutip, Minggu (2/5).
Berkas perkara yang dilimpahkan yakni milik Direktur Utama Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 20152019 berinisial HS.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga mejadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar Rp23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
Dari sembilan tersangka Asabri, baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.















