ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dalam perkara dugaan korupsi berupa pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai.
Penahanan dilakukan setelah Budiman ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2026,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Dalam konstruksi perkara, Budiman diduga tidak bekerja sendiri. Ia bersama Sisprian Subiaksono (SIS), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, diduga menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.
Keduanya diduga menerima sejumlah pemberian dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 yang bertentangan dengan kewajiban dan integritas jabatan.
Sebelum ditahan, Budiman lebih dulu diamankan tim KPK pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Budiman menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini. Enam tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR
- John Field (JF), pemilik PT Blueray
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengusutan kasus ini, KPK menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Selain itu, penyidik juga menemukan logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp 15,7 miliar.
KPK turut mengungkap adanya dugaan pembagian jatah rutin sekitar Rp 7 miliar per bulan kepada oknum di lingkungan DJBC. Dugaan setoran tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 dan diduga berkaitan dengan pengamanan serta pengaturan jalur importasi.
Dalam skema yang diungkap penyidik, jalur importasi diduga diatur sedemikian rupa sehingga barang milik PT Blueray dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.
Praktik ini diduga membuka ruang masuknya barang impor ilegal, barang palsu, serta produk bermerek tiruan (KW) ke pasar domestik tanpa pengawasan ketat.
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengaturan impor tersebut. []
























