• Latest
  • Trending
Kasus Jalur Impor Ilegal, Pejabat DJBC Resmi Ditahan KPK

Kasus Jalur Impor Ilegal, Pejabat DJBC Resmi Ditahan KPK

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kasus Jalur Impor Ilegal, Pejabat DJBC Resmi Ditahan KPK

by Muhammad Fadhil
Februari 27, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kasus Jalur Impor Ilegal, Pejabat DJBC Resmi Ditahan KPK

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), dalam perkara dugaan korupsi berupa pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai.

Penahanan dilakukan setelah Budiman ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2026,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

BacaJuga

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Dalam konstruksi perkara, Budiman diduga tidak bekerja sendiri. Ia bersama Sisprian Subiaksono (SIS), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, diduga menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.

Keduanya diduga menerima sejumlah pemberian dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 yang bertentangan dengan kewajiban dan integritas jabatan.

Sebelum ditahan, Budiman lebih dulu diamankan tim KPK pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Budiman menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini. Enam tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan yakni:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR
  • John Field (JF), pemilik PT Blueray

Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengusutan kasus ini, KPK menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 40,5 miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.

Selain itu, penyidik juga menemukan logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp 15,7 miliar.

KPK turut mengungkap adanya dugaan pembagian jatah rutin sekitar Rp 7 miliar per bulan kepada oknum di lingkungan DJBC. Dugaan setoran tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 dan diduga berkaitan dengan pengamanan serta pengaturan jalur importasi.

Dalam skema yang diungkap penyidik, jalur importasi diduga diatur sedemikian rupa sehingga barang milik PT Blueray dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.

Praktik ini diduga membuka ruang masuknya barang impor ilegal, barang palsu, serta produk bermerek tiruan (KW) ke pasar domestik tanpa pengawasan ketat.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengaturan impor tersebut. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Jakarta – Penemuan puluhan keping logam mulia jenis platinum di dalam mobil Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, menjadi...

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia setelah melakukan...

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Takengon – Dilansir dari RRI Takengon, warga Kampung Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, memilih membangun dan memperbaiki sendiri jalan yang rusak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In