ASPEK.ID, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Ombudsman dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum terkait perkara minyak goreng. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan di rumah anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
“Benar, YH (Yeka Hendra),” ujar Anang dilansir dari Antara, Senin (9/3).
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain rumah pribadi Yeka Hendra Fatika, tim juga menggeledah kantor Ombudsman RI untuk mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang menjerat terpidana Marcella Santoso.
Kasus tersebut juga terkait dengan tiga korporasi besar di sektor industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain perkara pidana, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam proses itu, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
Hingga Senin (9/3/2026) sore, proses penggeledahan di kantor Ombudsman masih berlangsung. Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.10 WIB tim penyidik dari Jampidsus masih berada di dalam gedung dan belum keluar dari lokasi penggeledahan. []























