ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penghitungan tersebut dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4).
Ia menegaskan, angka pasti kerugian belum dapat disampaikan karena proses audit masih berjalan. Kerugian itu, kata dia, berkaitan dengan pembayaran pengadaan BBM oleh PT Pertamina yang diduga lebih mahal dari harga seharusnya.
“Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung,” jelasnya.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap praktik pembocoran informasi internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan produk BBM. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, untuk mempengaruhi proses pengadaan.
“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” jelasnya.
Komunikasi itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka BBG, MLY, dan TFK. Dari situ, diduga terjadi pengondisian tender serta kebocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Akibatnya, proses pengadaan dinilai tidak kompetitif dan berujung pada harga yang lebih tinggi. Bahkan, disebut ada penerbitan pedoman internal yang bertentangan dengan keputusan direksi demi melancarkan skenario tersebut.
Pengondisian itu kemudian berujung pada kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) antara Petral dan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
“Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari internal Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tender hingga distribusi minyak. []























