ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti polemik penanganan perkara videografer Amsal Sitepu dengan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan melalui langkah klarifikasi dan eksaminasi internal terhadap sejumlah jaksa yang terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim intelijen telah mengamankan sejumlah pejabat Kejari Karo untuk kepentingan pemeriksaan.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).
Ia menjelaskan, pemeriksaan menyasar berbagai level, mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Menurut Anang, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan, termasuk menguji aspek profesionalitas para jaksa.
Kejagung, lanjutnya, akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses selesai dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus tersebut dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan penilaian komprehensif serta melaporkan hasilnya secara tertulis.
“Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
Kasus Amsal Sitepu sendiri menjadi sorotan publik setelah memicu perdebatan terkait proses hukum yang dinilai kontroversial. Kejagung kini berada di bawah tekanan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganannya. []
























