ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
Pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut dilakukan penyidik pada Senin (11/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (11/8).
Selain RRNWP, penyidik memeriksa sejumlah pegawai BGN, pihak yayasan, hingga pihak perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berikut daftar 12 saksi yang diperiksa:
- O, Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
- RHG, Pegawai BGN.
- WH, pihak Yayasan TBCS.
- GDF, Pegawai BGN.
- Z, Pegawai BGN.
- YCS.
- RRNWP, Sekretaris Kepala BGN.
- RE, Finance/Staf Keuangan PT GSN.
- Pihak PT KSK.
- Direktur PT BPK.
- AR, Direktur PT EC.
- DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang belum membeberkan materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
7 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony.
Kemudian Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Program tersebut semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan sejumlah SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Di sisi lain, terdapat yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan mark-up dalam pengadaan sejumlah barang. Penggelembungan harga tersebut disebut berdampak terhadap anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional program MBG.
Barang yang diduga mengalami masalah dalam pengadaan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG. []
















