ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Sudianto alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Kali ini, nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp338,35 miliar.
Penyitaan dilakukan tim penyidik terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi tanah dan bangunan, kapal tongkang, kapal tug boat, alat berat, hingga puluhan dump truck.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan total nilai estimasi seluruh aset yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Anang merinci, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya memiliki nilai sekitar Rp1,43 miliar.
Sementara itu, aset bergerak menjadi penyitaan dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp336,9 miliar. Rinciannya terdiri atas tujuh unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat dengan nilai sekitar Rp90 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita 16 unit alat berat di lokasi tambang. Alat berat tersebut terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total sekitar Rp32 miliar.
Tak hanya itu, Kejagung turut mengamankan 46 unit dump truck dan tiga mobil operasional yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Seluruh barang bukti telah disegel untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut Anang, aset yang disita akan dititipkan dan diamankan agar tetap terjaga, termasuk nilai ekonominya, sehingga dapat digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset lain dalam perkara yang sama, di antaranya mobil mewah Lamborghini Huracan keluaran 2022, ekskavator, buldozer, hingga emas batangan.
Duduk Perkara Kasus PT QSS
Kasus ini berawal saat PT QSS, perusahaan tambang bauksit di Kalimantan Barat, diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama YA. Meski memiliki izin usaha pertambangan, perusahaan diduga melakukan penambangan di luar wilayah IUP yang dimiliki.
Bauksit hasil penambangan ilegal tersebut diduga dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.
Kejagung juga mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA diduga memberikan sejumlah uang kepada HSFD yang menjabat sebagai analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA selaku komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan di Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS. []
















