• Latest
  • Trending
Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: 111 Orang Meninggal, 9.278 Gempa Susulan

Merdeka Run 2026, 12 Ribu Pelari Lintasi Rute 8 Km di Jakarta

Merdeka Run 2026, 12 Ribu Pelari Lintasi Rute 8 Km di Jakarta

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Status Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang hingga 12 September 2026

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

10 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Sembunyikan Pisau di Sepatu, WNI Bakal Diadili di Pengadilan Singapura

Exit Tol Jembatan Tiga Arah Pluit Ditutup Mulai 4 September 2026, Ini Penyebabnya

Exit Tol Jembatan Tiga Arah Pluit Ditutup Mulai 4 September 2026, Ini Penyebabnya

Catherine Hindra Mundur dari Kursi Wakil Direktur Utama GOTO

Catherine Hindra Mundur dari Kursi Wakil Direktur Utama GOTO

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Pantauan Satelit Deteksi 36 Titik Panas Karhutla di Papua Barat

Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga

Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga

Persis Solo Rekrut Gelandang Bertahan asal Armenia

Persis Solo Rekrut Gelandang Bertahan asal Armenia

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: Paylater Bukan Produk Keuangan Buruk

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset

by Aspek
Agustus 29, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam proses pendalaman, pihaknya telah melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

BacaJuga

Update Gempa NTT: 111 Orang Meninggal, 9.278 Gempa Susulan

Merdeka Run 2026, 12 Ribu Pelari Lintasi Rute 8 Km di Jakarta

Status Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang hingga 12 September 2026

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

10 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

Sembunyikan Pisau di Sepatu, WNI Bakal Diadili di Pengadilan Singapura

Komisi III DPR juga melakukan studi komparasi dengan berbagai negara yang telah menerapkan mekanisme serupa. Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang membatasi perampasan aset pada tindak pidana signifikan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Begitu pula dengan Singapura, Italia, Amerika Serikat, hingga Inggris dan Australia yang memfokuskan pada kejahatan serius (serious crime), korupsi, dan kejahatan terorganisir.

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” ujarnya.

Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya; tindak pidana narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.
.

13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset, yakni;

1. Tindak Pidana Korupsi,

2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika,

3. Tindak Pidana Terorisme,

4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia,

5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya,

6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan.

7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup,

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,

9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan,

10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian,

11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan,

12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan, dan

13. Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen agar RUU Perampasan Aset ini nantinya dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi bangsa. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan para ahli dalam mengawal draf aturan ini.

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

    ASPEK.ID,  YOGYAKARTA -  Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, memberikan sederet catatan kritis terhadap janji pimpinan...

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aaset disahkan Sebelum Desember

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di...

DPR: RUU Perampasan Aset Perbaiki Sistem Hukum yang Masih Lemah

DPR: RUU Perampasan Aset Perbaiki Sistem Hukum yang Masih Lemah

ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menilai penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In