ASPEK.ID, JOMBANG – Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak lagi menggunakan sistem one man one vote. Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, setelah muktamirin melakukan pemungutan suara hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.
Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan, keputusan tersebut membuat pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penetapan secara berjenjang bersama AHWA.
“Inilah realitas yang harus kita terima,” ujar Prof. M. Nuh di hadapan seluruh peserta Muktamar usai penghitungan suara selesai.
Prof. Nuh menjelaskan, setiap utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
“Dari nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing cabang itu kemudian ditabulasi untuk dicari lima nama terbesar,” terang Prof. Nuh dikutip dari Kompas.
Kelima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais ‘Aam terpilih untuk mendapatkan restu dan persetujuan tertulis.
Sembilan anggota AHWA yang dipilih oleh para muktamirin akan menggelar musyawarah internal untuk menetapkan Rais ‘Aam Syuriyah PBNU. Dengan demikian, Rais ‘Aam akan ditetapkan lebih dahulu sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan.
“Pertama Rais ‘Aam dulu. Setelah Rais ‘Aam terpilih, baru kita proses pencalonan Ketua Umum. Setelah lima nama terbesar mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam, AHWA kembali bersidang bersama Rais ‘Aam terpilih untuk menetapkan siapa Ketua Umum PBNU,” jelas Prof. Nuh.
AHWA bersama Rais ‘Aam terpilih nantinya menjadi pihak yang menetapkan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dari lima nama yang telah melalui proses penjaringan dan mendapatkan persetujuan tertulis Rais ‘Aam.













