• Latest
  • Trending
Kejati Aceh Bekuk Buronan Kasus Penipuan di Bireuen

Kejati Aceh Bekuk Buronan Kasus Penipuan di Bireuen

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Istana Matangkan Aturan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Noel Kembali Sentil Purbaya, Singgung Potensi “Angkat Koper” ke KPK

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejati Aceh Bekuk Buronan Kasus Penipuan di Bireuen

by Muhammad Fadhil
Januari 30, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kejati Aceh Bekuk Buronan Kasus Penipuan di Bireuen

Buronan kasus penipuan saat dibekuk di Bireuen Kamis (29/1) malam. Foto: Penkum Kejati Aceh

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Buronan tersebut diketahui bernisial Mu alias Ad, terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Ia diamankan pada Kamis (29/1), sekitar pukul 21.10 WIB, di salah satu warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

BacaJuga

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

Istana Matangkan Aturan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan,” kata Ali Rasab Lubis kepada Aspek.id, Jumat (30/1).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ali Rasab Lubis.

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan itu, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan secara intensif.

Dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat. Setelah keberadaannya dipastikan, Tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan tindakan pengamanan.

“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim,” ungkapnya.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Aceh, lanjut Ali Rasab Lubis, menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya, seraya mengimbau seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri. []

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

ASPEK.ID - Suasana duka menyelimuti masyarakat Aceh atas wafatnya Mayor Polisi (Purn.) Mohd. Yusuf Syah bin Muhammad Syah, ayahanda dari...

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai hasil survei yang menunjukkan adanya sebagian kecil publik yang...

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

ASPEK.ID, BANDA ACEH - PT PLN (Persero) melaporkan pemulihan kelistrikan di Aceh pascabencana banjir dan tanah longsor kini hanya menyisakan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In