Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp150 miliar, yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
Dalam konferensi pers akhir tahun pada Kamis, Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini berhubungan dengan penyimpangan pada berbagai kegiatan yang menggunakan dana APBD.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah IHW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM yang berperan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemanfaatan, serta GAR.
Ketiganya diduga bersepakat untuk melibatkan tim EO (event organizer) milik GAR dalam sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.