ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperketat pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dalam dua bulan pertama 2026, sebanyak 12 perusahaan dijatuhi sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 4,482 miliar.
Penindakan ini merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026. Setiap perusahaan dikenai denda dengan nominal berbeda, bergantung pada tingkat dan jumlah pelanggaran yang ditemukan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran sanksi ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai regulasi.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan norma ketenagakerjaan ditegakkan secara konsisten sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh terhadap aturan.
Seluruh denda yang telah dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ismail menegaskan, pengawasan penggunaan TKA akan terus berjalan sepanjang 2026. Isu ini, kata dia, menjadi perhatian publik sehingga proses pengawasan harus dilakukan cepat, tepat, dan terukur.
Pemeriksaan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih ditemukan melanggar diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.
Kemenaker juga membuka kanal pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan izin kerja atau pelanggaran penggunaan TKA. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menyebut pelanggaran terungkap melalui pemeriksaan gabungan antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas pusat yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang dijatuhi sanksi berasal dari enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Jumlah terbanyak tercatat berada di Sulawesi Tengah.
Dari sisi nominal, denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp 2,172 miliar. Posisi berikutnya ditempati PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp 972 juta.
Kemenaker menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam penggunaan TKA, demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. []
























