• Latest
  • Trending
Kemenaker Sikat 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar

Kemenaker Sikat 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Seleksi Dewan Komisioner OJK Minim Pendaftar dari Tokoh Publik

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai

Polemik Impor Pikap Menghangat, Agrinas Siap Paparkan Kontrak ke DPR

Polemik Impor Pikap Menghangat, Agrinas Siap Paparkan Kontrak ke DPR

Striker Dewa United Alex Martins Siap Geser Maxwell Souza di Posisi Top Skor

Striker Dewa United Alex Martins Siap Geser Maxwell Souza di Posisi Top Skor

BP BUMN Lantik Pejabat Eselon I dan II, Ini Daftarnya

BP BUMN Lantik Pejabat Eselon I dan II, Ini Daftarnya

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

RUU Ketenagakerjaan Mandek, Begini Kata Dasco

Panduan Lengkap Ibadah Ramadan & Idulfitri 1442 H/2021

Yaqut Ungkap Alasan Bagi-bagi Kuota Haji

Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar Buah Isfahan, Empat Tewas

Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar Buah Isfahan, Empat Tewas

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Sudewo, Plt Bupati Pati Turut Dipanggil

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemenaker Sikat 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar

by Muhammad Fadhil
Februari 24, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Kemenaker Sikat 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp 4,48 Miliar

Kemenaker RI (Antara)

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperketat pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dalam dua bulan pertama 2026, sebanyak 12 perusahaan dijatuhi sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 4,482 miliar.

Penindakan ini merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026. Setiap perusahaan dikenai denda dengan nominal berbeda, bergantung pada tingkat dan jumlah pelanggaran yang ditemukan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran sanksi ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai regulasi.

BacaJuga

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Seleksi Dewan Komisioner OJK Minim Pendaftar dari Tokoh Publik

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai

Polemik Impor Pikap Menghangat, Agrinas Siap Paparkan Kontrak ke DPR

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan norma ketenagakerjaan ditegakkan secara konsisten sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh terhadap aturan.

Seluruh denda yang telah dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ismail menegaskan, pengawasan penggunaan TKA akan terus berjalan sepanjang 2026. Isu ini, kata dia, menjadi perhatian publik sehingga proses pengawasan harus dilakukan cepat, tepat, dan terukur.

Pemeriksaan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih ditemukan melanggar diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.

Kemenaker juga membuka kanal pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan izin kerja atau pelanggaran penggunaan TKA. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menyebut pelanggaran terungkap melalui pemeriksaan gabungan antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas pusat yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dijatuhi sanksi berasal dari enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Jumlah terbanyak tercatat berada di Sulawesi Tengah.

Dari sisi nominal, denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp 2,172 miliar. Posisi berikutnya ditempati PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp 972 juta.

Kemenaker menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam penggunaan TKA, demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan...

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, menegaskan agenda besar perampingan BUMN sebagai...

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

ASPEK.ID, WASHINGTON - Di tengah meningkatnya tensi antara Washington dan Teheran, peringatan serius datang dari lingkaran militer tertinggi Amerika Serikat....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Dirut Baru Pelindo: Jejak Karier Achmad Muchtasyar di Energi dan Infrastruktur

Profil Dirut Baru Pelindo: Jejak Karier Achmad Muchtasyar di Energi dan Infrastruktur

OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal, dari Goreng Saham hingga Dugaan Penipuan

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Jenderal Tertinggi AS Ingatkan Risiko Akut Jika Serang Iran

Seleksi Dewan Komisioner OJK Minim Pendaftar dari Tokoh Publik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In