• Latest
  • Trending
Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Kemnaker: Anies Bikin Gaduh dengan UMP yang Disahkan

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Perpres Ditjen Pesantren Rampung, Wamenag Ungkap 5 Direktorat Utama

Istana Ucapkan Hari Santri 2026, Apresiasi Kontribusi Pesantren bagi Bangsa

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BGN, Aktivitas Perkantoran Lumpuh

BGN Kembalikan Rp 160 M ke Kas Negara

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

TNI Hormati KPK Usut Keterlibatan 2 Prajuritnya dalam Kasus BNPB

Gibran Apresiasi Karya Mahasiswa Rompi Anti Tantrum

Survei Capres, Gibran Masuk Empat Besar

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Lawan Corona, ADB Hibah Indonesia USD 3 Juta

ADB Yakin RI Bisa Keluar dari Middle Income Trap

China Laporkan Kasus Pertama Flu Burung H10N3 pada Manusia

2 Juta Warga RI Berobat ke Luar Negeri Habiskan R150 T

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemnaker: Anies Bikin Gaduh dengan UMP yang Disahkan

by Aspek
Desember 30, 2021
in EKONOMI
Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Ilustrasi buruh. [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta akan timbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasalnya, penetapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen tidak sesuai ketentuan.

“Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap Kamis (30/12/2021). 

BacaJuga

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

ADB Yakin RI Bisa Keluar dari Middle Income Trap

Jakarta Raih Investasi Nasional Terbanyak Rp249,3 Triliun

RI 1: Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI

Imbas Peringatan MSCI Kekayaan 3 Miliarder Indonesia Berkurang Rp 106 Triliun

Menkeu Pastikan Gaji PNS Dibayar Melalui Bank Bukan Kopdes

Kemnaker, kata Chairul, siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.  Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” jelasnya dikutip dari bisnis.

Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.

Pemerintah, lanjut dia,  berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

“Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya. 

Menurutnya, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. 

“Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ujarnya.

Sebelumnya, SK Gubernur DKI Jakarta No. 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan pada 16 Desember 2021, baru diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI pada Senin (27/12/2021).

  Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022 bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis SK tersebut

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

UMP 2027 Diusul Naik Hingga 9,5%

ASPEK.ID, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan...

Pugar Makam Sultan Aceh, Anies Kucurkan Rp2,1 Miliar

Anies Apresiasi Polri Tangkap Pengancam Penembakan

Anies Baswedan mengapresiasi langkah Polri yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku yang mengancam melakukan penembakan kepada dirinya. Anies mengatakan bahwa...

Relawan Prabowo: Anies Baswedan Seperti Tukang Obat Tebarkan Fitnah

Masyarakat Indonesia kembali disuguhkan debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1) dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik. ketua OKK...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In