ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Selain itu, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, dalam melakukan kegiatannya, BLU didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Karakteristik BLU ada 5 yaitu pertama, berkedudukan sebagai instansi di lingkungan pemerintah. Kedua, menyediakan barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat.
Selanjutnya ketiga, tidak mengutamakan mencari keuntungan. Keempat, memiliki prinsip efisiensi dan produktivitas, dan kelima, pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU.
BLU berperan dalam mendukung pembangunan negara yang dibagi dalam 5 rumpun yaitu rumpun kesehatan, pendidikan, pengelola kawasan, pengelola dana dan penyedia barang dan jasa.
Adapun capaian nilai pendapatan BLU pada semester I 2020 adalah:
1. Rumpun kesehatan, Rp9,9 triliun;
2. Rumpun pendidikan, Rp6 triliun;
3. Rumpun pengelola kawasan, Rp545 miliar;
4. Rumpun pengelola dana, Rp12,1 triliun; dan
5. Rumpun penyedia barang/jasa lainnya, Rp2,1 triliun.
Contoh instansi pemerintah yang menjadi BLU pada umumnya adalah rumah sakit dan perguruan tinggi negeri selaku penyelenggara pendidikan.
RSPAD Gatot Subroto adalah salah satu BLU di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan menjadi salah satu RS pertama yang menjadi rujukan layanan pemeriksaan dan perawatan pasien Covid-19.
Status BLU mampu mendorong RSPAD Gatot Subroto untuk terus meningkatkan layanan terhadap masyarakat melalui aktivitas bisnis yang efektif dan efisien sehingga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.