ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu menyatakan terkait wacana pegawai negeri sipil (PNS) Work From Bali (WFB), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melarang PNS membawa keluarga. Hal ini juga sebagai cara mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Kami merekomendasikan agar keluarga juga tidak diikutsertakan agar kami dapat mengawasi dengan baik. Jadi tetap ASN saja yang berurusan dengan kesekertariatan juga,” kata Vinsensius Jemadu Sabtu (22/5/2021).
Kata dia dengan tidak membawa keluarga, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus Corona selama Work From Bali dapat dipantau dengan baik.
“Supaya betul-betul nanti kita bisa membatasi jumlah dan juga kita bisa mengawasi dengan baik tentang protokol kesehatan,” ajaknya.
Dia menambahkan, terdapat sejumlah tantangan agar program Work From Bali (WFB) ini dapat terlaksana. Salah satunya ihwal anggaran yang terbatas di tengah Pandemi Covid-19.
Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian, masing-masing PNS membutuhkan biaya akomodasi atau penginapan sebesar Rp3-4 juta per bulan.
“Dalam 1,5 tahun ini banyak APBN tersedot untuk mengatasi masalah kesehatan, vaksin. Di kala bujet APBN sangat minim atau kurang, pemerintah memainkan senjata lain, yaitu kebijakan,” ucapnya.




















