ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengajukan pengunduran diri secara bersamaan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjadi figur utama yang melepas jabatannya, disusul dua pejabat strategis di sektor pasar modal dan keuangan derivatif.
Selain Mahendra, pengunduran diri juga diajukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara.
OJK menyatakan, surat pengunduran diri ketiganya telah diterima secara resmi dan saat ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan administrasi akan mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mendukung pemulihan sektor jasa keuangan nasional. Ia menilai, langkah mundur ini diperlukan untuk menjaga integritas kelembagaan serta mempercepat pemulihan kepercayaan publik terhadap pasar keuangan.
Meski ditinggalkan sejumlah pejabat kunci, OJK menegaskan stabilitas kelembagaan tetap terjaga. Seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelayanan publik dipastikan berjalan normal tanpa gangguan.
“Pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan publik,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. []























