ASPEK.ID, SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah keras tudingan menerima fee sebesar 30 persen dalam penyaluran dana hibah DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Bantahan itu disampaikan Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, Khofifah mengklarifikasi keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun fee sebagaimana yang dituduhkan.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, kewenangan gubernur berada pada tahapan persetujuan administratif dalam proses penganggaran, bukan pada aspek teknis pelaksanaan.
Usai persidangan, Khofifah kembali menegaskan bantahannya kepada wartawan.
“Tuduhan dalam proses pengajuan danah hibah itu, ada fee untuk gubernur 30%, wakil gubernur 30%, sekda 10%, dan OPD-OPD 5% hingga 3%,” ujar Khofifah.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal, mengingat jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 64 OPD.
“Kalau OPD kali 3% itu hampir Rp 200 (miliar), kalau kali 4% itu hampir Rp 250-an (miliar), kalau kali 5% berarti Rp 300 (miliar) lebih, rasanya tidak rasional, belum lagi ke gubernur, wakil gubernur, dan sekda,” ungkap Khofifah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Salah satu tersangka, Kusnadi, telah meninggal dunia.
Proses persidangan masih terus berlanjut dan kini memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim mendalami keterangan para saksi serta menguji alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. []























