Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan terintegrasi untuk mengawal berbagai program terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang ditunjukkan dengan tagline “KKP Accelerate 2022”.
Dalam program-program tersebut, pengawasan didorong bukan hanya pada aspek penindakan perikanan ilegal dan merusak, namun juga upaya penaatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, bahwa pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan harus menjadi benteng dan tangan kanan menteri dalam mengawal seluruh terobosan KKP,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (5/1/2021).
Adin menyampaikan bahwa sebagai benteng KKP dalam menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan serta mengimplementasikan akselerasi program terobosan, pihaknya beserta jajaran telah menyusun rencana pengawasan baik dari sisi pemantauan operasi armada, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, dan penanganan pelanggaran.
“Tahun ini perkuatan operasi Kapal Pengawas Perikanan selain melalui dukungan patroli udara, kami juga membentuk Unit Reaksi Cepat PSDKP yang akan sigap melakukan respon terhadap dugaan pelanggaran. Unit Reaksi Cepat ini didukung dengan speedboat terbaru yang memiliki kecepatan mencapai 55 knot,” ujar Adin.
Adin menyampaikan bahwa pada tahun 2022, juga akan ada penambahan 2 unit kapal pengawasan, 3 unit prasarana pengawasan, dan 4 unit speedboat pengawasan yang akan dibangun untuk memperkuat pengawasan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen agar pengawasan di laut semakin kuat.
Adin menjelaskan bahwa peran masyarakat akan diperkuat melalui pembinaan terhadap 1.100 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pengawasan kelautan akan menjadi salah satu fokus penting ke depan. Ia menyampaikan bahwa selain praktik penangkapan ikan yang merusak, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang laut ini juga menjadi fokus KKP saat ini termasuk kegiatan reklamasi, penggelaran kabel dan/atau pipa bawah laut, jasa kelautan, serta pemanfaatan pulau-pulau kecil yang sekarang sedang marak baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Jadi selain pemberantasan destructive fishing, pemanfaatan ruang laut akan terus kami tertibkan. Terutama terkait kepatuhan terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau terhadap dokumen Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Adin.