ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai digulirkan pada Juli atau Agustus 2026. Tahapan awal kini difokuskan pada penyusunan daftar inventarisir masalah (DIM) serta perumusan kerangka normatif sebagai dasar pembahasan resmi.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pihaknya tengah merampungkan dua agenda penting sebelum memasuki tahap legislasi formal.
“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus (pembahasan RUU Pemilu) setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (23/2).
Sebagai langkah awal, Komisi II menggelar forum bersama sejumlah pemangku kepentingan di bidang kepemiluan. Forum tersebut dimaksudkan untuk menyerap aspirasi, termasuk masukan terhadap isu-isu strategis dan desain sistem pemilu ke depan.
“Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation,” ujarnya.
“Partisipasi bermakna dan kami pastikan pikiran pandangan mereka itu akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisir masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas di Komisi II DPR RI,” sambung dia.
Komisi II juga menggandeng Badan Keahlian DPR RI untuk menyiapkan naskah akademik dan draf awal rancangan undang-undang. Penyusunan dokumen tersebut, menurut Rifqi, membutuhkan masukan komprehensif dari berbagai pihak.
Tak hanya itu, DIM yang telah disusun nantinya juga akan dibagikan kepada seluruh partai politik yang memiliki perwakilan di Komisi II DPR. Saat ini terdapat delapan partai politik yang terefleksi dalam delapan fraksi di komisi tersebut.
“Yang tidak kalah penting, perlu juga kami sampaikan bahwa daftar inventaris masalah nanti juga akan kami minta sampaikan kepada seluruh partai partai politik, di mana ada delapan partai politik yang ada di Komisi II DPR RI yang terefleksi dari delapan fraksi. Untuk kemudian kita juga mendapatkan catatan dari para pimpinan partai partai politik tersebut,” paparnya.
Komisi II juga membuka kemungkinan melibatkan partai politik nonparlemen dalam forum pembahasan, meskipun belum memastikan waktu pelaksanaannya.
“Apakah partai politik nonparlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan Insyaallah pada waktunya nanti, kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” tuturnya.
Dengan rangkaian persiapan tersebut, DPR berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat berjalan lebih sistematis dan partisipatif sebelum memasuki tahap pembicaraan tingkat lanjut. []
























