• Latest
  • Trending
Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M5,0 Guncang Bengkulu Utara

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Sebut Riza Chalid Diduga di Malaysia

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Jokowi Buka Suara soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah ke Publik

Pemerintah Siapkan Rp 73,98 Triliun untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana

Menteri PU Dody Hanggodo Akui Ruangannya Digeledah Jaksa

Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh KPK Gadungan

Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman

Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman

Gantikan Anwar Usman, Liliek Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Gantikan Anwar Usman, Liliek Resmi Jadi Hakim Konstitusi

Hari Pertama WFH ASN, Kantor Kementerian di Jakarta Terpantau Sepi

Hari Pertama WFH ASN, Kantor Kementerian di Jakarta Terpantau Sepi

Usut Korupsi Tata Kelola Sawit, Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Ratusan Rumah di Flores Timur Rusak Akibat Gempa

Ratusan Rumah di Flores Timur Rusak Akibat Gempa

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

by Muhammad Fadhil
Maret 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar pada Senin (9/3). Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Sandi Iramaya saat membacakan putusan di persidangan.

BacaJuga

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Gempa M5,0 Guncang Bengkulu Utara

Yusril Sebut Riza Chalid Diduga di Malaysia

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Jokowi Buka Suara soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah ke Publik

Menteri PU Dody Hanggodo Akui Ruangannya Digeledah Jaksa

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman. Dengan demikian, Kompol Yogi tetap menjalani masa tahanan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Hakim menjelaskan total nilai restitusi dalam perkara tersebut mencapai Rp771.547.000 yang dibebankan kepada dua terdakwa. Dari jumlah tersebut, Kompol Yogi diwajibkan membayar sebesar Rp385.773.000 kepada keluarga Brigadir Nurhadi.

Restitusi tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, maka jaksa penuntut umum dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama dua tahun,” kata hakim.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Haris Chandra, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Yogi menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Budi Mukhlish menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

“Prinsipnya terhadap putusan ini 100 persen sesuai dengan tuntutan kami. Dari sisi penerapan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan berat, serta perbuatan terkait penghilangan barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan usai sidang.

Di sisi lain, keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut. Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih terlalu ringan.

“Kurang puas,” kata Elma usai mengikuti persidangan.

Menurutnya, keluarga berharap para pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat.

“Harapan keluarga seumur hidup. Seharusnya lebih dari itu. Delapan tahun untuk terdakwa lain juga menurut kami ringan sekali,” ujarnya.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sebelumnya menyita perhatian publik setelah peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan.

Persidangan perkara ini berlangsung cukup panjang dengan menghadirkan sejumlah saksi serta berbagai barang bukti yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap empat pelaku yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras anggota DPR Ahmad...

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M5,0 Guncang Bengkulu Utara

ASPEK.ID, BENGKULU - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Arma Jaya, Bengkulu Utara, Jumat (10/4) sore. Getaran gempa dirasakan...

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Sebut Riza Chalid Diduga di Malaysia

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap informasi terbaru terkait keberadaan pengusaha...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Mahfud Tegaskan Ajakan Jatuhkan Prabowo Tak Otomatis Makar

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M5,0 Guncang Bengkulu Utara

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Sebut Riza Chalid Diduga di Malaysia

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

Bupati Ponorogo Didakwa Terima Suap Rp1,8 M dan Gratifikasi Rp5,5 M

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In