ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar pada Senin (9/3). Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Sandi Iramaya saat membacakan putusan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman. Dengan demikian, Kompol Yogi tetap menjalani masa tahanan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
Hakim menjelaskan total nilai restitusi dalam perkara tersebut mencapai Rp771.547.000 yang dibebankan kepada dua terdakwa. Dari jumlah tersebut, Kompol Yogi diwajibkan membayar sebesar Rp385.773.000 kepada keluarga Brigadir Nurhadi.
Restitusi tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, maka jaksa penuntut umum dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama dua tahun,” kata hakim.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Haris Chandra, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kompol Yogi menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Budi Mukhlish menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
“Prinsipnya terhadap putusan ini 100 persen sesuai dengan tuntutan kami. Dari sisi penerapan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan berat, serta perbuatan terkait penghilangan barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan usai sidang.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut. Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih terlalu ringan.
“Kurang puas,” kata Elma usai mengikuti persidangan.
Menurutnya, keluarga berharap para pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat.
“Harapan keluarga seumur hidup. Seharusnya lebih dari itu. Delapan tahun untuk terdakwa lain juga menurut kami ringan sekali,” ujarnya.
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sebelumnya menyita perhatian publik setelah peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan.
Persidangan perkara ini berlangsung cukup panjang dengan menghadirkan sejumlah saksi serta berbagai barang bukti yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. []























