• Latest
  • Trending
Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Senin 12 Oktober 2026 Naik, Segini Rinciannya

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

by Muhammad Fadhil
Maret 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar pada Senin (9/3). Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Sandi Iramaya saat membacakan putusan di persidangan.

BacaJuga

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman. Dengan demikian, Kompol Yogi tetap menjalani masa tahanan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Hakim menjelaskan total nilai restitusi dalam perkara tersebut mencapai Rp771.547.000 yang dibebankan kepada dua terdakwa. Dari jumlah tersebut, Kompol Yogi diwajibkan membayar sebesar Rp385.773.000 kepada keluarga Brigadir Nurhadi.

Restitusi tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, maka jaksa penuntut umum dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama dua tahun,” kata hakim.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Haris Chandra, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Yogi menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Budi Mukhlish menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

“Prinsipnya terhadap putusan ini 100 persen sesuai dengan tuntutan kami. Dari sisi penerapan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan berat, serta perbuatan terkait penghilangan barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan usai sidang.

Di sisi lain, keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut. Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih terlalu ringan.

“Kurang puas,” kata Elma usai mengikuti persidangan.

Menurutnya, keluarga berharap para pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat.

“Harapan keluarga seumur hidup. Seharusnya lebih dari itu. Delapan tahun untuk terdakwa lain juga menurut kami ringan sekali,” ujarnya.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sebelumnya menyita perhatian publik setelah peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan.

Persidangan perkara ini berlangsung cukup panjang dengan menghadirkan sejumlah saksi serta berbagai barang bukti yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menepis anggapan daya beli masyarakat Indonesia melemah di tengah keluhan penurunan konsumsi sejumlah barang. Pemerintah justru...

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan, penetapakannbencana nasional belum dilakukan, karena pemerintah menilai...

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

  ASPEK. ID, JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai sejumlah catatan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In