ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan 17 orang yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Dari total pihak yang diamankan, 12 orang merupakan pegawai Bea dan Cukai, sementara lima lainnya berasal dari PT BR, perusahaan swasta yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Tim telah mengamankan sejumlah17 orang, 12 orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR. Saat ini terhadap tujuh belas orang yang diamankan tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/2).
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing. Mata uang asing yang diamankan antara lain dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan yen Jepang. Tak hanya itu, logam mulia juga turut disita dari rangkaian OTT tersebut.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” tandas dia.
Budi menambahkan, KPK akan segera membeberkan secara terbuka hasil penanganan perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” pungkas Budi. []
























