ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penyidikan tidak hanya terfokus pada kepala daerah tersebut, tetapi juga mengarah kepada suami dan anaknya yang diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik masih mendalami kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Bukan berarti sampai di sini (kasus Fadia Arifiq), setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya, kemungkinan besar pasal yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ. Kita akan tetapkan seperti itu,” ujar Asep, Kamis (5/3).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Total dana yang disebut dinikmati keluarga mencapai Rp19 miliar.
Dari jumlah tersebut, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, disebut menerima sekitar Rp1,1 miliar. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga memperoleh Rp4,6 miliar.
KPK belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Asep menjelaskan, pasal yang digunakan saat ini yakni Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor tentang konflik kepentingan lebih tepat diterapkan kepada kepala daerah yang memiliki kewenangan langsung dalam proses pengadaan.
“Yang berkonflik kepentingan itu adalah saudari FAR (Fadia Arafiq). Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontroling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut, seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main,” jelas Asep.
Selain itu, faktor keterbatasan waktu penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (1×24 jam) juga menjadi pertimbangan.
Nama keluarga Bupati Pekalongan turut dikaitkan dengan pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) pada 2022, setahun setelah Fadia menjabat pada periode pertamanya (2021–2024).
Dalam struktur perusahaan tersebut, Ashraff Abu tercatat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024 sebelum posisinya digantikan oleh orang kepercayaan bernama Rul Bayatun. Fadia disebut sebagai penerima manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut.
KPK juga mengungkap bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses yang kemudian ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan sangat bergantung pada kecukupan alat bukti dan konstruksi pasal yang dinilai paling tepat untuk menjerat pihak-pihak lain di luar kepala daerah.
KPK memastikan proses hukum masih berjalan dan kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka. []
























