ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan jalur importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum berhenti pada enam tersangka yang sudah diumumkan.
Lembaga antirasuah itu membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi, Selasa (24/2).
Menurutnya, apabila keterangan Djaka Budhi dinilai relevan untuk memperjelas konstruksi perkara, maka penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan.
“Semua terbuka kemungkinan. Pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan tentu akan dijadwalkan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat aktif di lingkungan DJBC hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian jalur impor.
Dari internal DJBC, tersangka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kasi Intel Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK), serta pemilik PT Blueray John Field (JF).
Keenamnya ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total setara Rp40,5 miliar. Selain itu, turut diamankan logam mulia seberat 5,3 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp15,7 miliar.
KPK mengungkap dugaan adanya pengaturan jalur importasi agar barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik. Praktik ini diduga membuka celah masuknya barang ilegal, barang palsu, hingga produk KW ke pasar domestik.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran rutin bulanan senilai Rp7 miliar kepada oknum di lingkungan DJBC dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Dana tersebut diduga menjadi “jaminan” agar pengondisian jalur importasi tetap berjalan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Lembaga itu juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk potensi tersangka baru.
Dengan dibukanya peluang pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan DJBC, arah penyidikan dinilai berpotensi melebar, sekaligus menguji komitmen bersih-bersih di sektor kepabeanan yang selama ini rawan praktik rente. []
























