ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengurusan percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Penelusuran ini dilakukan untuk memetakan secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk menelaah alur putusan sejak tingkat pertama di PN Depok, banding di Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga proses peninjauan kembali (PK) yang saat ini bergulir di MA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan MA.
“Ya, ini masih didalami (oknum MA). Termasuk juga kita akan melihat proses ke belakangnya, bagaimana putusan pertama, kemudian banding, kasasi, semuanya akan kami pelajari,” kata Budi, Jumat (13/2).
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karibha Digdaya (KD), badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, dengan masyarakat. Sengketa tersebut telah melalui sejumlah tahapan hukum dan kini berada pada tahap peninjauan kembali di MA.
KPK menduga PT KD memberikan suap kepada hakim PN Depok guna mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan yang disengketakan. Perusahaan tersebut dinilai memiliki kepentingan ekonomi atas percepatan tersebut.
“Dari pihak PT KD punya kepentingan untuk segera memanfaatkan lahan karena mereka bergerak di bidang pengelolaan aset, properti, hunian, dan tempat rekreasi,” jelas Budi.
Selain faktor percepatan pemanfaatan aset, KPK juga menilai terdapat upaya mengantisipasi langkah hukum lanjutan dari pihak masyarakat melalui mekanisme PK.
“Meskipun dari sisi PN Depok juga ada kepentingan terkait permintaan itu,” tambahnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), serta dua pejabat PT KD yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).
Modus yang diungkap adalah permintaan fee percepatan eksekusi perkara dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 850 juta. KPK menyatakan kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus tersangka BBG, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penerimaan lainnya.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat integritas lembaga peradilan. Penindakan terhadap praktik suap di sektor yudikatif dinilai krusial untuk memastikan proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas intervensi. []























