ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan proyek sebesar 4–10 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, saat masih menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan tersebut tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Madiun pada Rabu kemarin.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan, red.) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” ujar Budi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (26/2).
Adapun enam aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa antara lain:
- DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air,
- AS selaku Kabid Bina Marga,
- GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,
- HS selaku Kabid Cipta Karya,
- RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, dan
- SBM sebagai Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mengungkap OTT tersebut terkait dugaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.























