ASPEK.ID, JAKARTA – Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk selama periode 2018-2020.
Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, penggeledahan dilakukan di empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi terkait perkara tersebut. Lokasi penggeledahan mencakup Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 31 Mei 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, termasuk terkait transaksi jual-beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank, yang akan dianalisis sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi di PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018-2020, setelah hasil audit oleh BPK Republik Indonesia.
Ali Fikri menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tindak pidana korupsi terkait proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial IG pada periode tersebut.
KPK akan mengumumkan detail perkara, pasal yang dilanggar, serta tersangka setelah proses penyidikan selesai dan penahanan dilakukan. Sementara itu, tim penyidik KPK juga telah menerapkan cegah ke luar negeri terhadap dua individu terkait, satu di antaranya adalah penyelenggara negara dan yang lainnya adalah pihak swasta, sesuai dengan perkembangan penyidikan.
























