ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah kantor PN Depok serta rumah dinas ketua dan wakil ketua pengadilan tersebut.
Penggeledahan dilakukan Selasa (10/2). Dari lokasi, penyidik menyita uang tunai sebesar US$50.000 atau setara Rp840 juta, yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan eksekusi lahan sengketa antara PT Karabha Digdaya (KD) dan masyarakat.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini, Penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas ketua dan wakil ketua PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara suap tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” kata Budi menambahkan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. []
























