ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di Malang berlangsung pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Tak hanya rumah pemeriksa pajak, penyidik juga menggeledah Kantor Wilayah Pajak Surakarta. Sejumlah lokasi lain di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang turut menjadi sasaran penggeledahan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut saat ini dibawa oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman, analisis, dan penelaahan dalam rangkaian penyidikan perkara,” ujar Budi.
KPK Sita USD 110 Ribu di Bandung
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain terkait perkara tersebut. Salah satunya di Bandung.
Dalam penggeledahan di Bandung, penyidik menemukan uang tunai sebesar USD 110 ribu. Temuan itu masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami, dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” kata Budi pada Rabu (5/8).
Selain Bandung, KPK melakukan penggeledahan di Tangerang. Dari dua rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang digeledah, penyidik menyita uang tunai USD 40 ribu atau setara lebih dari Rp 700 juta.
“Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
KPK Terbitkan 3 Sprindik
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tiga sprindik itu berkaitan dengan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Achmad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).
Berawal dari Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar
Kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal tercatat Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp 48,3 miliar.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2) dan menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka.
Selain Mulyono, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
KPK kini masih mendalami aliran uang dan barang yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. []
















