ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menerima pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk gift atau saweran saat siaran langsung di media sosial.
Hal ini merespons ramainya gift yang diterima akun TikTok milik putra Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Yuda Purboyo Sunu, ketika melakukan live streaming bersama sang ayah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atas suatu pemberian.
“Jika ragu, dapat juga dikonsultasikan ataupun dilaporkan, terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id atau melalui unit pengelola gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” ujar Budi, Kamis (26/2).
KPK juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap Purbaya yang dinilai menunjukkan kewaspadaan terhadap potensi gratifikasi. Berdasarkan tayangan yang beredar, gift tersebut mengalir ke akun sang anak dan tidak terkait langsung dengan jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri, yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi. Jika kita melihat tayangannya, saweran atau pemberian tersebut untuk anaknya, dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas ataupun jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ungkap Budi.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu tetap mengingatkan bahwa pejabat publik perlu menjaga prinsip transparansi dan menghindari potensi benturan kepentingan, termasuk di ruang digital.
Belajar dari Hoegeng
Dalam konteks kehati-hatian tersebut, KPK menyinggung kisah integritas Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso yang pernah menjabat Kapolri periode 1968–1971. Hoegeng dikenal menutup toko bunga milik istrinya demi menghindari kemungkinan konflik kepentingan akibat jabatannya.
“Yang menarik juga, soal mematikan fitur gift kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya, karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” kata Budi.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa potensi konflik kepentingan tidak selalu berbentuk transaksi formal, tetapi bisa muncul dalam ruang sosial maupun digital.
Dalam siaran langsung tersebut, akun TikTok Yuda beberapa kali menerima gift berikon paus yang nilainya disebut lebih dari Rp1 juta per kiriman. Yuda terlihat antusias menanggapi notifikasi yang masuk.
“Nyawer paus, Rp 1 juta lebih. Paus lagi, terima kasih,” ujar Yuda saat membaca notifikasi gift yang masuk, dikutip Rabu (25/2/2026).
Menkeu Purbaya yang berada di samping putranya sempat merespons dengan nada bercanda namun tetap menegaskan bahwa gift tersebut ditujukan kepada anaknya, bukan kepada dirinya dalam kapasitas sebagai pejabat negara.
Di tengah polemik yang muncul, Yuda juga sempat menyinggung opsi untuk menonaktifkan fitur gift guna meredam kontroversi.
Kasus ini menjadi ilustrasi bahwa batas antara ruang privat dan jabatan publik semakin tipis di era media sosial. Prinsip kehati-hatian dan transparansi tetap menjadi pagar utama bagi setiap penyelenggara negara, termasuk dalam aktivitas digital. []
























