ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima hasil akhir perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diserahkan kepada KPK pada 24 Februari 2026.
“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus kuota haji saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/2).
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan nilai final kerugian negara tersebut ke publik.
“Hari Selasa (diserahkannya). Nanti Juru Bicara (KPK) Budi Prasetyo (yang menjelaskan),” tandas Asep.
Isu besaran kerugian negara sebelumnya menjadi salah satu keberatan dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar angka kerugian negara yang final.
Namun KPK berpandangan lain. Lembaga antirasuah itu menegaskan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tidak harus menunggu audit kerugian negara selesai, sepanjang telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Apalagi, BPK telah menyatakan perkara kuota haji berada dalam lingkup keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pokok perkara yang diselidiki KPK berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, komposisi kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam kuota tambahan sebanyak 20.000 pada 2024, pembagiannya disebut menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga terdapat persekongkolan antara sejumlah pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji dalam pengaturan komposisi tersebut. Lembaga ini juga mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penerbitan keputusan tersebut.
Selain itu, penyidik menyoroti dugaan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota dari reguler menjadi khusus yang dinilai menguntungkan agen travel tertentu.
Sebelumnya, berdasarkan hitungan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Dengan telah diserahkannya hasil audit final dari BPK, perkara ini diperkirakan akan memasuki tahapan penegakan hukum berikutnya. []
























