ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Kamis (6/8/2026).
Rudy Tanoe diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dalam agenda pemeriksaan kali ini, penyidik memanggilnya sebagai saksi.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BRT [Rudy Tanoe] selaku Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT PT DNR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
“Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
Budi mengatakan kehadiran Rudy Tanoe diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani. KPK juga meyakini Rudy akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami yakini saksi akan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut, mengingat setiap keterangan saksi akan membantu proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maupun pihak-pihak yang punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya,” ucap Budi.
Sebelumnya, pada Februari lalu, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe selama enam bulan. Pencegahan itu merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan penyidik.
Selain Rudy, perpanjangan pencegahan juga diberlakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang kini menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Sementara itu, Herry Tho yang sebelumnya turut dicegah bepergian ke luar negeri pada periode pertama, kini tidak lagi dikenai pencegahan. Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik sekaligus mantan Manajer Keuangan perusahaan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan bepergian ke luar negeri hanya dapat dikenakan terhadap tersangka. Aturan tersebut sebelumnya sempat dipersoalkan KPK saat pembahasan RKUHAP.
Dalam perkembangan lain, upaya hukum Rudy Tanoe melalui praperadilan juga telah kandas. Pada 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Meski identitas seluruh tersangka belum diumumkan secara resmi, Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah mengungkap status tersangka mereka melalui permohonan praperadilan yang diajukan masing-masing. []
















