Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti dugaan aliran uang korupsi dalam kasus pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang mengarah ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman.
Dugaan aliran dana tersebut menjadi fokus pendalaman penyidik KPK saat memeriksa Aizzudin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1).
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. KPK juga memiliki keterangan maupun bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Ini masih akan terus didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari Beritasatu.com, Kamis (15/1).
Menurut Budi, dugaan aliran dana kasus kuota haji tambahan itu diduga masuk ke rekening pribadi Aizzudin. Namun demikian, jumlah pasti uang yang mengalir masih dalam penghitungan oleh tim penyidik.
“Masih dihitung,” tegas Budi singkat.
KPK juga akan melakukan pendalaman lanjutan dengan mengonfirmasi temuan tersebut kepada saksi-saksi lain, serta mencocokkannya dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. “Konfirmasi kepada saksi-saksi lainnya maupun dari dokumen dan bukti elektronik,” tambahnya.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman membantah keras menerima aliran dana hasil korupsi pembagian kuota haji tambahan. Hal itu disampaikannya seusai menjalani pemeriksaan di KPK. “Ndak, ndak ada (aliran uang),” katanya singkat kepada awak media.
Aizzudin mengeklaim diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan sebagai pengurus PBNU. Ia juga menolak membeberkan materi pemeriksaan dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak KPK.
Aizzudin turut membantah adanya aliran dana kasus kuota haji ke PBNU. Ia berharap perkara ini dapat menjadi momentum introspeksi bersama. “Insyaallah ini menjadi titik muhasabah dan introspeksi untuk semuanya. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK menilai pembagian kuota haji tambahan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Faktanya, kuota tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi 50:50 antara reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK juga mendalami dugaan persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan agen travel haji. Sekitar 8.400 kuota atau 42% kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang menguntungkan pihak tertentu.























