ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK mendatangi Kantor Dinas PUPR yang berada di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, Kota Madiun, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah, sebagai pihak yang turut terlibat.
Selama proses penggeledahan, aparat Kepolisian Resor setempat melakukan pengamanan ketat. Aktivitas penyidik berlangsung tertutup dan tidak diperkenankan bagi pihak luar untuk masuk ke area pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Lokasi tersebut meliputi rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal Madiun, Sumarno.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen. Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik dan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. []
























