ASPEK.ID, JAKARTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Yulian sebelumnya turut diamankan dalam OTT yang juga menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3), tanpa mengenakan rompi tahanan oranye maupun diborgol.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa status hukumnya masih sebagai pihak yang diperiksa dan belum ditingkatkan menjadi tersangka.
Saat ditemui awak media, Yulian memilih irit berbicara dan meminta konfirmasi langsung kepada penyelidik KPK terkait hasil pemeriksaannya.
“Tanya ke penyelidik,” ujarnya singkat.
Ia juga membantah kabar bahwa dirinya ditangkap atau dijemput paksa dalam operasi tersebut. Menurutnya, ia hanya diminta hadir ke Polres Kota sebelum kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (3/3).
“Oh, enggak ditangkap, enggak (dijemput),” katanya.
Yulian menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK. “Saya hormati apa yang penyelidik sampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengenakan rompi tahanan KPK usai pemeriksaan pada Selasa dini hari. Fadia membantah terjaring OTT dan menyebut saat peristiwa penggerebekan terjadi dirinya berada di Semarang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik menduga adanya pengondisian proyek agar perusahaan tertentu memenangkan pekerjaan di sejumlah dinas.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dalam dua gelombang serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan kendaraan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. []
























