ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu, turut serta nama penyidik senior Novel Baswedan serta 74 nama pegawai KPK lainnya yang tidak lewat serta dinonaktifkan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resmi sebelumnya mengatakan, pelaksanaan asesmen TWK oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan amanat UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 dan PP No. 41/2020 serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021 lalu.
“Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan Pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang,” kata Firli beberapa hari lalu.
KPK sampai saat ini juga tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” imbuhnya.
























