ASPEK.ID, SURABAYA – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Made saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain hukuman penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi denda.
Apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Sugiri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila hartanya tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Vonis terhadap Sugiri lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Sugiri dihukum 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sugiri juga dinilai terbukti melanggar Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kerja kepada Sugiri dan JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sugiri memilih untuk masih pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir,” kata Sugiri seusai persidangan.
Hal serupa disampaikan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan. KPK juga belum menentukan langkah hukum atas vonis tersebut.
“Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” ujar Arjuna.
Dua Terdakwa Lain Juga Divonis
Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp725 juta.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp287 juta.
Agus menerima putusan tersebut, sedangkan Yunus memilih pikir-pikir.
Usai sidang, Sugiri tampak meninggalkan ruang persidangan dengan sejumlah orang yang menunggunya. Beberapa orang memeluk Sugiri, bahkan terlihat menangis.
Sugiri kemudian digiring menuju ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berawal dari OTT KPK
Kasus yang menjerat Sugiri merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam perkara ini, Sugiri didakwa terlibat dalam rangkaian suap terkait upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono serta proyek pembangunan paviliun rumah sakit tersebut.
Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Yunus Mahatma sebelumnya didakwa menerima uang dari pihak swasta Sucipto terkait proyek RSUD. Yunus juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk membantu mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.
Sementara Agus Pramono didakwa menerima bagian dari uang suap yang berasal dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dulu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo. []













