ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 yang menyeret Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Pada Selasa (20/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pimpinan perusahaan travel haji dan umrah sebagai saksi.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Empat saksi tersebut berasal dari jajaran pimpinan perusahaan travel haji dan umrah, yakni Risky Arison Nazir selaku Direktur PT Menan Ekspressindo, Teddy Cahyadi selaku Direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours, Sofwan Son Haji selaku Komisaris PT Al-Ansor Mubarokah Wisata, serta Juli Fauza selaku Direktur PT Fazary Wisata.
KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap keempat petinggi travel tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Selain Yaqut dan Gus Alex, bos Maktour Fuad Hasan Masyhur juga telah dicegah ke luar negeri. Namun, hingga kini Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran alat bukti dinilai belum mencukupi.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Pemeriksaan saksi pun digelar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga wilayah lainnya. Tak hanya pejabat Kementerian Agama, penyidik juga memeriksa ratusan pemilik dan pengelola travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pembagian kuota ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah, pembagiannya justru dilakukan secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga kuat adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji dalam pengaturan pembagian kuota tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana di balik penerbitan SK Nomor 130 Tahun 2024.
Tak hanya itu, KPK mendalami indikasi keuntungan besar yang dinikmati agen travel akibat pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. []























